pada hari senin 1 -12-08 ribuan korban lumpur lapindo brantas porong sidoarjo datang lagi kejakarta .mereka datang dengan segalah harapan dan perjuangan untuk mendapatkan hak mereka,yang pernah dijanjikan dan dikeluarkan prepes no 4 tetang pembayaran ganti rugi chas n cary,namun sampai saat ini pihak yg harus betanggu jawab dalam pembayaran sisa belm kunjung dibayar.sudah dua hari mereka kepung istana,namun perjungan mereka belum membuahkn hasilnya.
Sudah 2 tahun lebih persoalan lapindo belum kunjung selesai,pemerintah sejauh mana kepedulian mu terhadap rakyatmu.Mereka hanyalah korban dari kebijakan yang tidak populis.diaman saat ini mereka harus kehilangan segalanya,harta benda,warisan leuhur,dan sebagainya.
Ini merupakan kegagalan pemerintah dalam mensejahterkan rakyatnya,segala kebijakan tidak berpihak pada rakyat malahan berpihak pada pengusaha dan konglomerat.rakyat dijadikan boneka dan obyek kemiskinan. Aburizal group harus bertanggung jawab secara penuh apa yg diderita oleh korban lapindo.
cuma satau kata
L A W A N
Wednesday, December 3, 2008
pelayanan spbu gunung sahari 88 kurang memuaskan
pada hari rabu 3 /12/08 ,sore selepas pulang dari marga tibalah digunung sahari saya mapir disebuah spbu.Keadan waktu itu masih sepih dan jam menunjukan pukul 17.30,selanjtnya saya minta kepada petugas spbu isini bensin dua liter.entah apa yang terjadi tiba 2 saya dikagetkan dengan tumpahnya bensin dari tengki motorku,dan basahi celanaku.dengan perasan kesal saya tanya ko bisa gini pa?si petugas bilang salah mencet "enter".Aku bilang yah udh aku tetap bayar dua liter dan kalau engga mau diusahkan gma caranya tuk,keluarin yang lebihnya.Akhirnya si petugas bilang gini aja pak bayar empat liter aja jadi 20.000 sisanya biar aku ayng tanggung jawab.dalam hati kesal juga untuk aku bawah uang lebih,kalau seandainya yang aku bawa pas2nya pasti urusan tambah ribet.
ini merupakan contoh kecil dari kurang ramah,sifat arogan petugas,dan servisnya kurang memuaskan kepada konsumen.
ini merupakan contoh kecil dari kurang ramah,sifat arogan petugas,dan servisnya kurang memuaskan kepada konsumen.
Wednesday, November 26, 2008
Ayam Sekolah
Perkembangan arus informasi dan teknologi yang semakin global membawah dampak bagi generasi bangsa ini.Khusunya dikalangan pelajar,baik tinggkat smp,sma maupun mahasiswa,salah satu kota besar misalnya bandung anak-anak sma dikota kembang ini banyak dianara mereka yang nyambi jadi ayam kampus,hal ini apakah disebapkna oleh faktor ekonoi atau faktor ergaulan bebas dikalangan pelajar itu sendiri.Karena mala minggu disudut2 kota kembang yang bisa mangkalnya para ABG ini banyak diantar yang masih satus pelajar sma dan ala dandan mereka bak seorng selebritis.
Budaya bangsa kita teralah pudar hal ini disebakan oleh masuknya arus globlalisasi dan pasar bebas yang secar fisik bangsa indonesia belum mampu untk menghadapinya.Disinilah tugas dan peran pemerintah dan semua lapisan elemen masyratkat.dari lingknnga terkecil yakni keluarga untuk memberikan perhatian yang serius bagi anak2nya.
contoh kasus dari hasil pergaulan bebas yang dilakukan oleh sepasang pelajar sam disurabaya baru-baru ini dihebokan dengan aborsi.Ini menandakan kondisi generesi sekarang sangat mempirhatinkan. mau kemana bangsa ini kalau generasi bangsanya moralitasnya masih sangat rendah dan SDMNay.
Budaya bangsa kita teralah pudar hal ini disebakan oleh masuknya arus globlalisasi dan pasar bebas yang secar fisik bangsa indonesia belum mampu untk menghadapinya.Disinilah tugas dan peran pemerintah dan semua lapisan elemen masyratkat.dari lingknnga terkecil yakni keluarga untuk memberikan perhatian yang serius bagi anak2nya.
contoh kasus dari hasil pergaulan bebas yang dilakukan oleh sepasang pelajar sam disurabaya baru-baru ini dihebokan dengan aborsi.Ini menandakan kondisi generesi sekarang sangat mempirhatinkan. mau kemana bangsa ini kalau generasi bangsanya moralitasnya masih sangat rendah dan SDMNay.
Monday, November 24, 2008
Anak sekolah masuk jam 6.30 perhatikan aspek keamanan
Nograhany Widhi K - detikNews
Jakarta - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memajukan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB, membuat sebagian anak sekolah atau orang tua yang mengantar harus berangkat kala langit masih gelap. Untuk itu aspek keamanan perlu diperhatikan.
"Kalau bapak atau ibunya berangkat pagi-pagi lampu atau listrik itu kan dimatikan. Bagaimana keamanannya, itu harus diperhatikan. Bagaimana kalau perempuan pagi-pagi berangkat ke sekolah," ujar sosiolog dari Universitas Indonesia (UI), Imam B Prasodjo.
Hal itu disampaikan Imam usai pemaparan hasil penelitian Lembaga Demografi FEUI tentang Petani tembakau di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2008).
Kebijakan ini, imbuh Imam, adalah kebijakan ad hoc, yang berjangka pendek. Kemacetan di Jakarta tak bakal berkurang jika Pemprov DKI tak membuat kebijakan lain yang bersifat jangka panjang. Seperti penyediaan transportasi umum yang memadai, dan melakukan pembatasan kendaraan bermotor melalui pajak.
"Kata siapa kemacetan itu lambang kemakmuran? Kemacetan itu menunjukkan kegagalan negara mengatur lalu lintas. Mobil harus dibatasi, genjot pajak mobil pribadi. Transportasi umum juga harus diperhatikan. Kalau mobil dikontrol abis, tapi public transport tidak diperhatikan, sama saja," tutur dia.
Selain itu, Imam mengatakan bahwa pengembangan perkotaan jangan hanya terpusat di Jakarta saja. Pengembangan harus merata ke kota-kota menengah dan kota-kota kecil di sekitar Jakarta, agar konsentrasi penduduk tak melulu ke Jakarta.
Lebih dari itu, Imam pun setuju atas kebijakan ini. Hanya perlu sosialisasi
setidaknya satu semester untuk kebijakan ini.
"Saya tak melihat ada hal yang membahayakan dari kebijakan ini. Bangun pagi itu sehat. Tinggal bagaimana mensosialisasikan kebijakan ini secara benar, jangan mendadak. Perlu disiapkan kondisinya," kata dia
Jakarta - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memajukan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB, membuat sebagian anak sekolah atau orang tua yang mengantar harus berangkat kala langit masih gelap. Untuk itu aspek keamanan perlu diperhatikan.
"Kalau bapak atau ibunya berangkat pagi-pagi lampu atau listrik itu kan dimatikan. Bagaimana keamanannya, itu harus diperhatikan. Bagaimana kalau perempuan pagi-pagi berangkat ke sekolah," ujar sosiolog dari Universitas Indonesia (UI), Imam B Prasodjo.
Hal itu disampaikan Imam usai pemaparan hasil penelitian Lembaga Demografi FEUI tentang Petani tembakau di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2008).
Kebijakan ini, imbuh Imam, adalah kebijakan ad hoc, yang berjangka pendek. Kemacetan di Jakarta tak bakal berkurang jika Pemprov DKI tak membuat kebijakan lain yang bersifat jangka panjang. Seperti penyediaan transportasi umum yang memadai, dan melakukan pembatasan kendaraan bermotor melalui pajak.
"Kata siapa kemacetan itu lambang kemakmuran? Kemacetan itu menunjukkan kegagalan negara mengatur lalu lintas. Mobil harus dibatasi, genjot pajak mobil pribadi. Transportasi umum juga harus diperhatikan. Kalau mobil dikontrol abis, tapi public transport tidak diperhatikan, sama saja," tutur dia.
Selain itu, Imam mengatakan bahwa pengembangan perkotaan jangan hanya terpusat di Jakarta saja. Pengembangan harus merata ke kota-kota menengah dan kota-kota kecil di sekitar Jakarta, agar konsentrasi penduduk tak melulu ke Jakarta.
Lebih dari itu, Imam pun setuju atas kebijakan ini. Hanya perlu sosialisasi
setidaknya satu semester untuk kebijakan ini.
"Saya tak melihat ada hal yang membahayakan dari kebijakan ini. Bangun pagi itu sehat. Tinggal bagaimana mensosialisasikan kebijakan ini secara benar, jangan mendadak. Perlu disiapkan kondisinya," kata dia
Solusi kemacetan dijakarta
Pemerintah pemprov DKI menetapkan kebijakan yang baru bagi anak sekolah masuk jam 6.30,Ini berlaku mulai 1 januari 2009.hal ini dikatakan wakil gubernur dalam jumpa pers dijakata.Alasanya diberlakukan pertama agar efisiensi waktu dan mengurangi macet.Persoalan macet dijakarta disebapkan oleh banyak faktor dan terlalu kompleks,beberapa terobosan yg pernah dilakukan pemerintah DKI misalnya diberlakukan tri in one,jalus busway,ini bukan malah mengurangi kemacetan tapi justru kemacetan kian hari-kian bertambah.Karena kebijakan tidak dilakukan dengan pengkajian-pengkajian secara mendalam masalah kemacetan.
INi bukan salah satu solusi mengatasi kemacetan,seharusnya pemerinta DKI memberlakukan kepemilikan kendaran roda empat(mobil),dibatasi agar hal ini menjadi salah satu solusi mengatasi kemacetan.Karena semakin banyak volume kendaran tidak diimbangi dengan ruas jalan yg memadai.
Sebenarnya ini merupakan kebijakan populis yang dilakukan olek pemerintahan DKI,tpi hanya menimbulkan persoalan baru.
INi bukan salah satu solusi mengatasi kemacetan,seharusnya pemerinta DKI memberlakukan kepemilikan kendaran roda empat(mobil),dibatasi agar hal ini menjadi salah satu solusi mengatasi kemacetan.Karena semakin banyak volume kendaran tidak diimbangi dengan ruas jalan yg memadai.
Sebenarnya ini merupakan kebijakan populis yang dilakukan olek pemerintahan DKI,tpi hanya menimbulkan persoalan baru.
Friday, November 21, 2008
Pemilu 2004
Pemilihan Umum Indonesia 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk memilih presiden secara langsung, dan cara pemilihannya benar-benar berbeda dari Pemilu sebelumnya. Pada pemilu ini, rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang anggota-anggotanya dipilih melalui Presiden). Selain itu, pada Pemilu ini pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan secara terpisah (seperti Pemilu 1999) -- pada pemilu ini, yang dipilih adalah pasangan calon (pasangan calon presiden dan wakil presiden), bukan calon presiden dan calon wakil presiden secara terpisah.
Pentahapan Pemilu 2004
Pemilu ini dibagi menjadi maksimal tiga tahap (minimal dua tahap):
� Tahap pertama (atau pemilu legislatif") adalah pemilu untuk memilih partai politik (untuk persyaratan pemilu presiden) dan anggotanya untuk dicalonkan menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD. Tahap pertama ini dilaksanakan pada 5 April 2004.
� Tahap kedua (atau pemilu presiden putaran pertama) adalah untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden secara langsung. Tahap kedua ini dilaksanakan pada 5 Juli 2004.
� Tahap ketiga (atau pemilu presiden putaran kedua) adalah babak terakhir yang dilaksanakan hanya apabila pada tahap kedua belum ada pasangan calon yang mendapatkan suara paling tidak 50 persen (Bila keadaannya demikian, dua pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak akan diikutsertakan pada Pemilu presiden putaran kedua. Akan tetapi, bila pada Pemilu presiden putaran pertama sudah ada pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen, pasangan calon tersebut akan langsung diangkat menjadi presiden dan wakil presiden). Tahap ketiga ini dilaksanakan pada 20 September 2004.
Pemilu Legislatif 2004
Pemilu legislatif adalah tahap pertama dari rangkaian tahapan Pemilu 2004. Pemilu legislatif ini diikuti 24 partai politik, dan telah dilaksanakan pada 5 April 2004. Pemilu ini bertujuan untuk memilih partai politik (sebagai persyaratan pemilu presiden) dan anggotanya untuk dicalonkan menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD. Partai-partai politik yang memperoleh suara lebih besar atau sama dengan tiga persen dapat mencalonkan pasangan calonnya untuk maju ke tahap berikutnya, yaitu pada Pemilu presiden putaran
Pentahapan Pemilu 2004
Pemilu ini dibagi menjadi maksimal tiga tahap (minimal dua tahap):
� Tahap pertama (atau pemilu legislatif") adalah pemilu untuk memilih partai politik (untuk persyaratan pemilu presiden) dan anggotanya untuk dicalonkan menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD. Tahap pertama ini dilaksanakan pada 5 April 2004.
� Tahap kedua (atau pemilu presiden putaran pertama) adalah untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden secara langsung. Tahap kedua ini dilaksanakan pada 5 Juli 2004.
� Tahap ketiga (atau pemilu presiden putaran kedua) adalah babak terakhir yang dilaksanakan hanya apabila pada tahap kedua belum ada pasangan calon yang mendapatkan suara paling tidak 50 persen (Bila keadaannya demikian, dua pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak akan diikutsertakan pada Pemilu presiden putaran kedua. Akan tetapi, bila pada Pemilu presiden putaran pertama sudah ada pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen, pasangan calon tersebut akan langsung diangkat menjadi presiden dan wakil presiden). Tahap ketiga ini dilaksanakan pada 20 September 2004.
Pemilu Legislatif 2004
Pemilu legislatif adalah tahap pertama dari rangkaian tahapan Pemilu 2004. Pemilu legislatif ini diikuti 24 partai politik, dan telah dilaksanakan pada 5 April 2004. Pemilu ini bertujuan untuk memilih partai politik (sebagai persyaratan pemilu presiden) dan anggotanya untuk dicalonkan menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD. Partai-partai politik yang memperoleh suara lebih besar atau sama dengan tiga persen dapat mencalonkan pasangan calonnya untuk maju ke tahap berikutnya, yaitu pada Pemilu presiden putaran
Pemilu 1999
Setelah Presiden Soeharto dilengserkan dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998 jabatan presiden digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Atas desakan publik, Pemilu yang baru atau dipercepat segera dilaksanakan, sehingga hasil-hasil Pemilu 1997 segera diganti. Kemudian ternyata bahwa Pemilu dilaksanakan pada 7 Juni 1999, atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie.
Pada saat itu untuk sebagian alasan diadakannya Pemilu adalah untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan dari publik, termasuk dunia internasional, karena pemerintahan dan lembaga-lembaga lain yang merupakan produk Pemilu 1997 sudah dianggap tidak dipercaya. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Sidang Umum MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden yang baru.
Ini berarti bahwa dengan pemilu dipercepat, yang terjadi bukan hanya bakal digantinya keanggotaan DPR dan MPR sebelum selesai masa kerjanya, tetapi Presiden Habibie sendiri memangkas masa jabatannya yang seharusnya berlangsung sampai 2003, suatu kebijakan dari seorang presiden yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Sebelum menyelenggarakan pemilu yang dipercepat itu, pemerintah mengajukan RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu, dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.
Ketiga draf UU ini disiapkan sebuah tim Depdagri, yang disebut Tim 7, yang diketuai oleh Prof Dr M Ryaas Rasyid (Rektor IIP Depdagri, Jakarta).
Setelah RUU disetujui DPR dan disahkan menjadi UU, presiden membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang anggota-anggotanya adalah wakil dari partai politik dan wakil dari pemerintah.
Satu hal yang secara sangat menonjol membedakan Pemilu 1999 dengan pemilu-pemilu sebelumnya sejak 1971 adalah Pemilu 1999 ini diikuti banyak sekali peserta. Ini dimungkinkan karena adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik. Peserta Pemilu kali ini adalah 48 partai. Ini sudah jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah partai yang ada dan terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni 141 partai.
Dalam sejarah Indonesia tercatat, bahwa setelah pemerintahan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap, pemerintahan reformasi inilah yang mampu menyelenggarakan pemilu lebih cepat setelah proses alih kekuasaan. Burhanuddin Harahap berhasil menyelenggarakan pemilu hanya sebulan setelah menjadi perdana menteri menggantikan Ali Sastroamidjojo, meski persiapan-persiapannya sudah dijalankan juga oleh pemerintahan sebelumnya.
Habibie menyelenggarakan pemilu setelah 13 bulan sejak dia naik ke kekuasaan, meski persoalan yang dihadapi Indonesia bukan hanya krisis politik, tetapi yang lebih parah adalah krisis ekonomi, sosial, dan penegakan hukum serta tekanan internasional.
Hasil Pemilu 1999
Meskipun masa persiapannya tergolong singkat, pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 1999 ini bisa dilakukan sesuai jadwal, yakni tanggal 7 Juni 1999. Tidak seperti yang diprediksikan dan dikhawatirkan banyak pihak sebelumnya, ternyata Pemilu 1999 bisa terlaksana dengan damai, tanpa ada kekacauan yang berarti. Hanya di beberapa daerah tingkat II di Sumatra Utara yang pelaksanaan pemungutan suaranya terpaksa diundur suara satu pekan. Itu pun karena adanya keterlambatan atas datangnya perlengkapan pemungutan suara.
Tetapi tidak seperti pada pemungutan suara yang berjalan lancar, tahap penghitungan suara dan pembagian kursi pada pemilu kali ini sempat menghadapi hambatan. Pada tahap penghitungan suara, 27 partai politik menolak menandatangani berita acara perhitungan suara dengan dalih pemilu belum jurdil (jujur dan adil). Sikap penolakan tersebut ditunjukkan dalam sebuah rapat pleno KPU. Ke-27 partai tersebut adalah sebagai berikut:
Partai yang Tidak Menandatangani Hasil Pemilu 1999. Nomor Nama Partai
1. Partai Keadilan
2. PNU
3. PBI
4. PDI
5. Masyumi
6. PNI Supeni
7. Krisna
8. Partai KAMI
9. PKD
10. PAY
11. Partai MKGR
12. PIB
13. Partai SUNI
14. PNBI
15. PUDI
16. PBN
17. PKM
18. PND
19 PADI
20. PRD
21. PPI
22. PID
23. Murba
24. SPSI
25. PUMI
26 PSP
27. PARI
Karena ada penolakan, dokumen rapat KPU kemudian diserahkan pimpinan KPU kepada presiden. Oleh presiden hasil rapat dari KPU tersebut kemudian diserahkan kepada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu). Panwaslu diberi tugas untuk meneliti keberatan-keberatan yang diajukan wakil-wakil partai di KPU yang berkeberatan tadi. Hasilnya, Panwaslu memberikan rekomendasi bahwa pemilu sudah sah. Lagipula mayoritas partai tidak menyertakan data tertulis menyangkut keberatan-keberatannya. Presiden kemudian juga menyatakan bahwa hasil pemilu sah. Hasil final pemilu baru diketahui masyararakat pada 26 Juli 1999.
Setelah disahkan oleh presiden, PPI (Panitia Pemilihan Indonesia) langsung melakukan pembagian kursi. Pada tahap ini juga muncul masalah. Rapat pembagian kursi di PPI berjalan alot. Hasil pembagian kursi yang ditetapkan Kelompok Kerja PPI, khususnya pembagian kursi sisa, ditolak oleh kelompok partai Islam yang melakukan stembus accoord.
Hasil Kelompok Kerja PPI menunjukkan, partai Islam yang melakukan stembus accoord hanya mendapatkan 40 kursi. Sementara Kelompok stembus accoord 8 partai Islam menyatakan bahwa mereka berhak atas 53 dari 120 kursi sisa.
Perbedaan pendapat di PPI tersebut akhirnya diserahkan kepada KPU. Di KPU perbedaan pendapat itu akhirnya diselesaikan melalui voting dengan dua opsi. Opsi pertama, pembagian kursi sisa dihitung dengan memperhatikan suara stembus accoord, sedangkan opsi kedua pembagian tanpa stembus accoord. Hanya 12 suara yang mendukung opsi pertama, sedangkan yang mendukung opsi kedua 43 suara. Lebih dari 8 partai walk out. Ini berarti bahwa pembagian kursi dilakukan tanpa memperhitungkan lagi stembus accoord.
Berbekal keputusan KPU tersebut, PPI akhirnya dapat melakukan pembagian kursi hasil pemilu pada 1 September 1999. Hasil pembagian kursi itu menunjukkan, lima partai besar memborong 417 kursi DPR atau 90,26 persen dari 462 kursi yang diperebutkan.
Sebagai pemenangnya adalah PDI-P yang meraih 35.689.073 suara atau 33,74 persen dengan perolehan 153 kursi. Golkar memperoleh 23.741.758 suara atau 22,44 persen sehingga mendapatkan 120 kursi atau kehilangan 205 kursi dibanding Pemilu 1997. PKB dengan 13.336.982 suara atau 12,61 persen, mendapatkan 51 kursi. PPP dengan 11.329.905 suara atau 10,71 persen, mendapatkan 58 kursi atau kehilangan 31 kursi dibanding Pemilu 1997. PAN meraih 7.528.956 suara atau 7,12 persen, mendapatkan 34 kursi. Di luar lima besar, partai lama yang masih ikut, yakni PDI merosot tajam dan hanya meraih 2 kursi dari pembagian kursi sisa, atau kehilangan 9 kursi dibanding Pemilu 1997.
Pada saat itu untuk sebagian alasan diadakannya Pemilu adalah untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan dari publik, termasuk dunia internasional, karena pemerintahan dan lembaga-lembaga lain yang merupakan produk Pemilu 1997 sudah dianggap tidak dipercaya. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Sidang Umum MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden yang baru.
Ini berarti bahwa dengan pemilu dipercepat, yang terjadi bukan hanya bakal digantinya keanggotaan DPR dan MPR sebelum selesai masa kerjanya, tetapi Presiden Habibie sendiri memangkas masa jabatannya yang seharusnya berlangsung sampai 2003, suatu kebijakan dari seorang presiden yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Sebelum menyelenggarakan pemilu yang dipercepat itu, pemerintah mengajukan RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu, dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.
Ketiga draf UU ini disiapkan sebuah tim Depdagri, yang disebut Tim 7, yang diketuai oleh Prof Dr M Ryaas Rasyid (Rektor IIP Depdagri, Jakarta).
Setelah RUU disetujui DPR dan disahkan menjadi UU, presiden membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang anggota-anggotanya adalah wakil dari partai politik dan wakil dari pemerintah.
Satu hal yang secara sangat menonjol membedakan Pemilu 1999 dengan pemilu-pemilu sebelumnya sejak 1971 adalah Pemilu 1999 ini diikuti banyak sekali peserta. Ini dimungkinkan karena adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik. Peserta Pemilu kali ini adalah 48 partai. Ini sudah jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah partai yang ada dan terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni 141 partai.
Dalam sejarah Indonesia tercatat, bahwa setelah pemerintahan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap, pemerintahan reformasi inilah yang mampu menyelenggarakan pemilu lebih cepat setelah proses alih kekuasaan. Burhanuddin Harahap berhasil menyelenggarakan pemilu hanya sebulan setelah menjadi perdana menteri menggantikan Ali Sastroamidjojo, meski persiapan-persiapannya sudah dijalankan juga oleh pemerintahan sebelumnya.
Habibie menyelenggarakan pemilu setelah 13 bulan sejak dia naik ke kekuasaan, meski persoalan yang dihadapi Indonesia bukan hanya krisis politik, tetapi yang lebih parah adalah krisis ekonomi, sosial, dan penegakan hukum serta tekanan internasional.
Hasil Pemilu 1999
Meskipun masa persiapannya tergolong singkat, pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 1999 ini bisa dilakukan sesuai jadwal, yakni tanggal 7 Juni 1999. Tidak seperti yang diprediksikan dan dikhawatirkan banyak pihak sebelumnya, ternyata Pemilu 1999 bisa terlaksana dengan damai, tanpa ada kekacauan yang berarti. Hanya di beberapa daerah tingkat II di Sumatra Utara yang pelaksanaan pemungutan suaranya terpaksa diundur suara satu pekan. Itu pun karena adanya keterlambatan atas datangnya perlengkapan pemungutan suara.
Tetapi tidak seperti pada pemungutan suara yang berjalan lancar, tahap penghitungan suara dan pembagian kursi pada pemilu kali ini sempat menghadapi hambatan. Pada tahap penghitungan suara, 27 partai politik menolak menandatangani berita acara perhitungan suara dengan dalih pemilu belum jurdil (jujur dan adil). Sikap penolakan tersebut ditunjukkan dalam sebuah rapat pleno KPU. Ke-27 partai tersebut adalah sebagai berikut:
Partai yang Tidak Menandatangani Hasil Pemilu 1999. Nomor Nama Partai
1. Partai Keadilan
2. PNU
3. PBI
4. PDI
5. Masyumi
6. PNI Supeni
7. Krisna
8. Partai KAMI
9. PKD
10. PAY
11. Partai MKGR
12. PIB
13. Partai SUNI
14. PNBI
15. PUDI
16. PBN
17. PKM
18. PND
19 PADI
20. PRD
21. PPI
22. PID
23. Murba
24. SPSI
25. PUMI
26 PSP
27. PARI
Karena ada penolakan, dokumen rapat KPU kemudian diserahkan pimpinan KPU kepada presiden. Oleh presiden hasil rapat dari KPU tersebut kemudian diserahkan kepada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu). Panwaslu diberi tugas untuk meneliti keberatan-keberatan yang diajukan wakil-wakil partai di KPU yang berkeberatan tadi. Hasilnya, Panwaslu memberikan rekomendasi bahwa pemilu sudah sah. Lagipula mayoritas partai tidak menyertakan data tertulis menyangkut keberatan-keberatannya. Presiden kemudian juga menyatakan bahwa hasil pemilu sah. Hasil final pemilu baru diketahui masyararakat pada 26 Juli 1999.
Setelah disahkan oleh presiden, PPI (Panitia Pemilihan Indonesia) langsung melakukan pembagian kursi. Pada tahap ini juga muncul masalah. Rapat pembagian kursi di PPI berjalan alot. Hasil pembagian kursi yang ditetapkan Kelompok Kerja PPI, khususnya pembagian kursi sisa, ditolak oleh kelompok partai Islam yang melakukan stembus accoord.
Hasil Kelompok Kerja PPI menunjukkan, partai Islam yang melakukan stembus accoord hanya mendapatkan 40 kursi. Sementara Kelompok stembus accoord 8 partai Islam menyatakan bahwa mereka berhak atas 53 dari 120 kursi sisa.
Perbedaan pendapat di PPI tersebut akhirnya diserahkan kepada KPU. Di KPU perbedaan pendapat itu akhirnya diselesaikan melalui voting dengan dua opsi. Opsi pertama, pembagian kursi sisa dihitung dengan memperhatikan suara stembus accoord, sedangkan opsi kedua pembagian tanpa stembus accoord. Hanya 12 suara yang mendukung opsi pertama, sedangkan yang mendukung opsi kedua 43 suara. Lebih dari 8 partai walk out. Ini berarti bahwa pembagian kursi dilakukan tanpa memperhitungkan lagi stembus accoord.
Berbekal keputusan KPU tersebut, PPI akhirnya dapat melakukan pembagian kursi hasil pemilu pada 1 September 1999. Hasil pembagian kursi itu menunjukkan, lima partai besar memborong 417 kursi DPR atau 90,26 persen dari 462 kursi yang diperebutkan.
Sebagai pemenangnya adalah PDI-P yang meraih 35.689.073 suara atau 33,74 persen dengan perolehan 153 kursi. Golkar memperoleh 23.741.758 suara atau 22,44 persen sehingga mendapatkan 120 kursi atau kehilangan 205 kursi dibanding Pemilu 1997. PKB dengan 13.336.982 suara atau 12,61 persen, mendapatkan 51 kursi. PPP dengan 11.329.905 suara atau 10,71 persen, mendapatkan 58 kursi atau kehilangan 31 kursi dibanding Pemilu 1997. PAN meraih 7.528.956 suara atau 7,12 persen, mendapatkan 34 kursi. Di luar lima besar, partai lama yang masih ikut, yakni PDI merosot tajam dan hanya meraih 2 kursi dari pembagian kursi sisa, atau kehilangan 9 kursi dibanding Pemilu 1997.
Subscribe to:
Posts (Atom)
