Setelah 1971, pelaksanaan Pemilu yang periodik dan teratur mulai terlaksana. Pemilu ketiga diselenggarakan 6 tahun lebih setelah Pemilu 1971, yakni tahun 1977, setelah itu selalu terjadwal sekali dalam 5 tahun. Dari segi jadwal sejak itulah pemilu teratur dilaksanakan. Satu hal yang nyata perbedaannya dengan pemilu-pemilu sebelumnya adalah bahwa sejak Pemilu 1977 pesertanya jauh lebih sedikit, dua parpol dan satu Golkar. Ini terjadi setelah sebelumnya pemerintah bersama-sama dengan DPR berusaha menyederhanakan jumlah partai dengan membuat UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Kedua partai itu adalah Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dan Partai Demokrasi Indonesia atau PDI) dan satu Golongan Karya atau Golkar. Jadi dalam 5 kali Pemilu, yaitu Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 pesertanya hanya tiga tadi.
Hasilnya pun sama, Golkar selalu menjadi pemenang, sedangkan PPP dan PDI menjadi pelengkap atau sekedar ornamen. Golkar bahkan sudah menjadi pemenang sejak Pemilu 1971. Keadaan ini secara langsung dan tidak langsung membuat kekuasaan eksekutif dan legislatif berada di bawah kontrol Golkar. Pendukung utama Golkar adalah birokrasi sipil dan militer. Berikut ini dipaparkan hasil dari 5 kali Pemilu tersebut secara berturut-turut.
Hasil Pemilu 1977
Pemungutan suara Pemilu 1977 dilakukan 2 Mei 1977. Cara pembagian kursi masih dilakukan seperti dalam Pemilu 1971, yakni mengikuti sistem proporsional di daerah pemilihan. Dari 70.378.750 pemilih, suara yang sah mencapai 63.998.344 suara atau 90,93 persen. Dari suara yang sah itu Golkar meraih 39.750.096 suara atau 62,11 persen. Namun perolehan kursinya menurun menjadi 232 kursi atau kehilangan 4 kursi dibandingkan Pemilu 1971. Pada Pemilu 1977 suara PPP naik di berbagai daerah, bahkan di DKI Jakarta dan DI Aceh mengalahkan Golkar. Secara nasional PPP berhasil meraih 18.743.491 suara, 99 kursi atau naik 2,17 persen, atau bertambah 5 kursi dibanding gabungan kursi 4 partai Islam dalam Pemilu 1971. Kenaikan suara PPP terjadi di banyak basis-basis eks Masjumi. Ini seiring dengan tampilnya tokoh utama Masjumi mendukung PPP. Tetapi kenaikan suara PPP di basis-basis Masjumi diikuti pula oleh penurunan suara dan kursi di basis-basis NU, sehingga kenaikan suara secara nasional tidak begitu besar. PPP berhasil menaikkan 17 kursi dari Sumatera, Jakarta, Jawa Barat dan Kalimantan, tetapi kehilangan 12 kursi di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Secara nasional tambahan kursi hanya 5.
PDI juga merosot perolehan kursinya dibanding gabungan kursi partai-partai yang berfusi sebelumnya, yakni hanya memperoleh 29 kursi atau berkurang 1 kursi di banding gabungan suara PNI, Parkindo dan Partai Katolik.
Hasil Pemilu 1982
Pemungutan suara Pemilu 1982 dilangsungkan secara serentak pada tanggal 4 Mei 1982. Pada Pemilu ini perolehan suara dan kursi secara nasional Golkar meningkat, tetapi gagal merebut kemenangan di Aceh. Hanya Jakarta dan Kalimantan Selatan yang berhasil diambil Golkar dari PPP. Secara nasional Golkar berhasil merebut tambahan 10 kursi dan itu berarti kehilangan masing-masing 5 kursi bagi PPP dan PDI Golkar meraih 48.334.724 suara atau 242 kursi.
Hasil Pemilu 1987
Pemungutan suara Pemilu 1987 diselenggarakan 23 April 1987 secara serentak di seluruh tanah air. Dari 93.737.633 pemilih, suara yang sah mencapai 85.869.816 atau 91,32 persen. Cara pembagian kursi juga tidak berubah, yaitu tetap mengacu pada Pemilu sebelumnya.
Hasil Pemilu kali ini ditandai dengan kemerosotan terbesar PPP, yakni hilangnya 33 kursi dibandingkan Pemilu 1982, sehingga hanya mendapat 61 kursi. Penyebab merosotnya PPP antara lain karena tidak boleh lagi partai itu memakai asas Islam dan diubahnya lambang dari Ka'bah kepada Bintang dan terjadinya penggembosan oleh tokoh- tokoh unsur NU, terutama Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Sementara itu Golkar memperoleh tambahan 53 kursi sehingga menjadi 299 kursi. PDI, yang tahun 1986 dapat dikatakan mulai dekat dengan kekuasaan, sebagaimana diindikasikan dengan pembentukan DPP PDI hasil Kongres 1986 oleh Menteri Dalam Negeri Soepardjo Rustam, berhasil menambah perolehan kursi secara signifikan dari 30 kursi pada Pemilu 1982 menjadi 40 kursi pada Pemilu 1987 ini.
Hasil Pemilu 1997
Sampai Pemilu 1997 ini cara pembagian kursi yang digunakan tidak berubah, masih menggunakan cara yang sama dengan Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, dan 1992. Pemungutan suara diselenggarakan tanggal 29 Mei 1997. Hasilnya menunjukkan bahwa setelah pada Pemilu 1992 mengalami kemerosotan, kali ini Golkar kembali merebut suara pendukungnnya. Perolehan suaranya mencapai 74,51 persen, atau naik 6,41. Sedangkan perolehan kursinya meningkat menjadi 325 kursi, atau bertambah 43 kursi dari hasil pemilu sebelumnya.
PPP juga menikmati hal yang sama, yaitu meningkat 5,43 persen. Begitu pula untuk perolehan kursi. Pada Pemilu 1997 ini PPP meraih 89 kursi atau meningkat 27 kursi dibandingkan Pemilu 1992. Dukungan terhadap partai itu di Jawa sangat besar.
Sedangkan PDI, yang mengalami konflik internal dan terpecah antara PDI Soerjadi dengan Megawati Soekarnoputri setahun menjelang pemilu, perolehan suaranya merosot 11,84 persen, dan hanya mendapat 11 kursi, yang berarti kehilangan 45 kursi di DPR dibandingkan Pemilu 1992.
Friday, November 21, 2008
Pemilu 1971
Ketika Jenderal Soeharto diangkat oleh MPRS menjadi pejabat Presiden menggantikan Bung Karno dalam Sidang Istimewa MPRS 1967, ia juga tidak secepatnya menyelenggarakan pemilu untuk mencari legitimasi kekuasaan transisi. Malah Ketetapan MPRS XI Tahun 1966 yang mengamanatkan agar Pemilu bisa diselenggarakan dalam tahun 1968, kemudian diubah lagi pada SI MPR 1967, oleh Jenderal Soeharto diubah lagi dengan menetapkan bahwa Pemilu akan diselenggarakan dalam tahun 1971.
Sebagai pejabat presiden Pak Harto tetap menggunakan MPRS dan DPR-GR bentukan Bung Karno, hanya saja ia melakukan pembersihan lembaga tertinggi dan tinggi negara tersebut dari sejumlah anggota yang dianggap berbau Orde Lama.
Pada praktiknya pemilu kedua baru bisa diselenggarakan 5 Juli 1971, yang berarti setelah empat tahun pak Harto berada di kursi kepresidenan. Pada waktu itu ketentuan tentang kepartaian (tanpa UU) kurang lebih sama dengan yang diterapkan Presiden Soekarno.
UU yang diadakan adalah UU tentang pemilu dan susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Menjelang Pemilu 1971, pemerintah bersama DPR GR menyelesaikan UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilu dan UU Nomor 16 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Penyelesaian UU itu sendiri memakan waktu hampir tiga tahun.
Hal yang sangat signifikan yang berbeda dengan Pemilu 1955 adalah bahwa para pejebat negara pada Pemilu 1971 diharuskan bersikap netral. Sedangkan pada Pemilu 1955 pejabat negara, termasuk perdana menteri yang berasal dari partai bisa ikut menjadi calon partai secara formal. Tetapi pada prakteknya pada Pemilu 1971 para pejabat pemerintah berpihak kepada salah satu peserta Pemilu, yaitu Golkar. Jadi sesungguhnya pemerintah pun merekayasa ketentuan-ketentuan yang menguntungkan Golkar seperti menetapkan seluruh pegawai negeri sipil harus menyalurkan aspirasinya kepada salah satu peserta Pemilu itu.
Dalam hubungannya dengan pembagian kursi, cara pembagian yang digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda dengan Pemilu 1955. Dalam Pemilu 1971, yang menggunakan UU No. 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan. Cara ini ternyata mampu menjadi mekanisme tidak langsung untuk mengurangi jumlah partai yang meraih kursi dibandingkan penggunaan sistem kombinasi. Tetapi, kelemahannya sistem demiki-an lebih banyak menyebabkan suara partai terbuang percuma.
Jelasnya, pembagian kursi pada Pemilu 1971 dilakukan dalam tiga tahap, ini dalam hal ada partai yang melakukan stembus accoord. Tetapi di daerah pemilihan yang tidak terdapat partai yang melakukan stembus acccord, pembagian kursi hanya dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pembagian kursi pada Pemilu 1971 adalah sebagai berikut. Pertama, suara partai dibagi dengan kiesquotient di daerah pemilihan. Tahap kedua, apabila ada partai yang melakukan stembus accoord, maka jumlah sisa suara partai-partai yang menggabungkan sisa suara itu dibagi dengan kiesquotient. Pada tahap berikutnya apabila masih ada kursi yang tersisa masing-masing satu kursi diserahkan kepada partai yang meraih sisa suara terbesar, termasuk gabungan sisa suara partai yang melakukan stembus accoord dari perolehan kursi pembagian tahap kedua. Apabila tidak ada partai yang melakukan stembus accoord, maka setelah pembagian pertama, sisa kursi dibagikan langsung kepada partai yang memiliki sisa suara terbesar.
Namun demikian, cara pembagian kursi dalam Pemilu 1971 menyebabkan tidak selarasnya hasil perolehan suara secara nasional dengan perolehan keseluruhan kursi oleh suatu partai. Contoh paling gamblang adalah bias perolehan kursi antara PNI dan Parmusi. PNI yang secara nasional suaranya lebih besar dari Parmusi, akhirnya memperoleh kursi lebih sedikit dibandingkan Parmusi. Untuk lebih jelasnya lihat tabel di bawah ini.
Sebagai pejabat presiden Pak Harto tetap menggunakan MPRS dan DPR-GR bentukan Bung Karno, hanya saja ia melakukan pembersihan lembaga tertinggi dan tinggi negara tersebut dari sejumlah anggota yang dianggap berbau Orde Lama.
Pada praktiknya pemilu kedua baru bisa diselenggarakan 5 Juli 1971, yang berarti setelah empat tahun pak Harto berada di kursi kepresidenan. Pada waktu itu ketentuan tentang kepartaian (tanpa UU) kurang lebih sama dengan yang diterapkan Presiden Soekarno.
UU yang diadakan adalah UU tentang pemilu dan susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Menjelang Pemilu 1971, pemerintah bersama DPR GR menyelesaikan UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilu dan UU Nomor 16 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Penyelesaian UU itu sendiri memakan waktu hampir tiga tahun.
Hal yang sangat signifikan yang berbeda dengan Pemilu 1955 adalah bahwa para pejebat negara pada Pemilu 1971 diharuskan bersikap netral. Sedangkan pada Pemilu 1955 pejabat negara, termasuk perdana menteri yang berasal dari partai bisa ikut menjadi calon partai secara formal. Tetapi pada prakteknya pada Pemilu 1971 para pejabat pemerintah berpihak kepada salah satu peserta Pemilu, yaitu Golkar. Jadi sesungguhnya pemerintah pun merekayasa ketentuan-ketentuan yang menguntungkan Golkar seperti menetapkan seluruh pegawai negeri sipil harus menyalurkan aspirasinya kepada salah satu peserta Pemilu itu.
Dalam hubungannya dengan pembagian kursi, cara pembagian yang digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda dengan Pemilu 1955. Dalam Pemilu 1971, yang menggunakan UU No. 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan. Cara ini ternyata mampu menjadi mekanisme tidak langsung untuk mengurangi jumlah partai yang meraih kursi dibandingkan penggunaan sistem kombinasi. Tetapi, kelemahannya sistem demiki-an lebih banyak menyebabkan suara partai terbuang percuma.
Jelasnya, pembagian kursi pada Pemilu 1971 dilakukan dalam tiga tahap, ini dalam hal ada partai yang melakukan stembus accoord. Tetapi di daerah pemilihan yang tidak terdapat partai yang melakukan stembus acccord, pembagian kursi hanya dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pembagian kursi pada Pemilu 1971 adalah sebagai berikut. Pertama, suara partai dibagi dengan kiesquotient di daerah pemilihan. Tahap kedua, apabila ada partai yang melakukan stembus accoord, maka jumlah sisa suara partai-partai yang menggabungkan sisa suara itu dibagi dengan kiesquotient. Pada tahap berikutnya apabila masih ada kursi yang tersisa masing-masing satu kursi diserahkan kepada partai yang meraih sisa suara terbesar, termasuk gabungan sisa suara partai yang melakukan stembus accoord dari perolehan kursi pembagian tahap kedua. Apabila tidak ada partai yang melakukan stembus accoord, maka setelah pembagian pertama, sisa kursi dibagikan langsung kepada partai yang memiliki sisa suara terbesar.
Namun demikian, cara pembagian kursi dalam Pemilu 1971 menyebabkan tidak selarasnya hasil perolehan suara secara nasional dengan perolehan keseluruhan kursi oleh suatu partai. Contoh paling gamblang adalah bias perolehan kursi antara PNI dan Parmusi. PNI yang secara nasional suaranya lebih besar dari Parmusi, akhirnya memperoleh kursi lebih sedikit dibandingkan Parmusi. Untuk lebih jelasnya lihat tabel di bawah ini.
Pemilu 1955
Ini merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Pemilu tahun 1955 ini dilaksanakan saat keamanan negara masih kurang kondusif; beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) khususnya pimpinan Kartosuwiryo. Dalam keadaan seperti ini, anggota angkatan bersenjata dan polisi juga memilih. Mereka yang bertugas di daerah rawan digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu akhirnya pun berlangsung aman.
Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Patut dicatat dan dibanggakan bahwa pemilu yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing. Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.
Yang menarik dari Pemilu 1955 adalah tingginya kesadaran berkompetisi secara sehat. Misalnya, meski yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partainya. Karena itu sosok pejabat negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan dan akan memenangkan pemilu dengan segala cara. Karena pemilu kali ini dilakukan untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR dan memilih anggota Dewan Konstituante, maka hasilnya pun perlu dipaparkan semuanya.
Periode Demokrasi Terpimpin.
Sangat disayangkan, kisah sukses Pemilu 1955 akhirnya tidak bisa dilanjutkan dan hanya menjadi catatan emas sejarah. Pemilu pertama itu tidak berlanjut dengan pemilu kedua lima tahun berikutnya, meskipun pada 1958 Pejabat Presiden Sukarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II. Yang terjadi kemudian adalah berubahnya format politik dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebuah keputusan presiden untuk membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945 yang diperkuat angan-angan Presiden Soekarno menguburkan partai-partai. Dekrit itu kemudian mengakhiri rezim demokrasi dan mengawali otoriterianisme kekuasaan di Indonesia, yang �meminjam istilah Prof Ismail Sunny-- sebagai kekuasaan negara bukan lagi mengacu kepada democracy by law, tetapi democracy by decree.
Otoriterianisme pemerintahan Presiden Soekarno makin jelas ketika pada 4 Juni 1960 ia membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak dengan senjata Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.
Pengangkatan keanggotaan MPR dan DPR, dalam arti tanpa pemilihan, memang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena UUD 1945 tidak memuat klausul tentang tata cara memilih anggota DPR dan MPR. Tetapi, konsekuensi pengangkatan itu adalah terkooptasinya kedua lembaga itu di bawah presiden. Padahal menurut UUD 1945, MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan DPR neben atau sejajar dengan presiden.
Sampai Presiden Soekarno diberhentikan oleh MPRS melalui Sidang Istimewa bulan Maret 1967 (Ketetapan XXXIV/MPRS/ 1967) setelah meluasnya krisis politik, ekonomi dan sosial pascakudeta G 30 S/PKI yang gagal semakin luas, rezim yang kemudian dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin itu tidak pernah sekalipun menyelenggarakan pemilu.
Malah pada 1963 MPRS yang anggotanya diangkat menetapkan Soekarno, orang yang mengangkatnya, sebagai presiden seumur hidup. Ini adalah satu bentuk kekuasaan otoriter yang mengabaikan kemauan rakyat tersalurkan lewat pemilihan berkala.
Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Jumlah kursi DPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi DPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Patut dicatat dan dibanggakan bahwa pemilu yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing. Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.
Yang menarik dari Pemilu 1955 adalah tingginya kesadaran berkompetisi secara sehat. Misalnya, meski yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partainya. Karena itu sosok pejabat negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan dan akan memenangkan pemilu dengan segala cara. Karena pemilu kali ini dilakukan untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR dan memilih anggota Dewan Konstituante, maka hasilnya pun perlu dipaparkan semuanya.
Periode Demokrasi Terpimpin.
Sangat disayangkan, kisah sukses Pemilu 1955 akhirnya tidak bisa dilanjutkan dan hanya menjadi catatan emas sejarah. Pemilu pertama itu tidak berlanjut dengan pemilu kedua lima tahun berikutnya, meskipun pada 1958 Pejabat Presiden Sukarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II. Yang terjadi kemudian adalah berubahnya format politik dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebuah keputusan presiden untuk membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945 yang diperkuat angan-angan Presiden Soekarno menguburkan partai-partai. Dekrit itu kemudian mengakhiri rezim demokrasi dan mengawali otoriterianisme kekuasaan di Indonesia, yang �meminjam istilah Prof Ismail Sunny-- sebagai kekuasaan negara bukan lagi mengacu kepada democracy by law, tetapi democracy by decree.
Otoriterianisme pemerintahan Presiden Soekarno makin jelas ketika pada 4 Juni 1960 ia membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak dengan senjata Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.
Pengangkatan keanggotaan MPR dan DPR, dalam arti tanpa pemilihan, memang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena UUD 1945 tidak memuat klausul tentang tata cara memilih anggota DPR dan MPR. Tetapi, konsekuensi pengangkatan itu adalah terkooptasinya kedua lembaga itu di bawah presiden. Padahal menurut UUD 1945, MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan DPR neben atau sejajar dengan presiden.
Sampai Presiden Soekarno diberhentikan oleh MPRS melalui Sidang Istimewa bulan Maret 1967 (Ketetapan XXXIV/MPRS/ 1967) setelah meluasnya krisis politik, ekonomi dan sosial pascakudeta G 30 S/PKI yang gagal semakin luas, rezim yang kemudian dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin itu tidak pernah sekalipun menyelenggarakan pemilu.
Malah pada 1963 MPRS yang anggotanya diangkat menetapkan Soekarno, orang yang mengangkatnya, sebagai presiden seumur hidup. Ini adalah satu bentuk kekuasaan otoriter yang mengabaikan kemauan rakyat tersalurkan lewat pemilihan berkala.
Sejarah Pemilu
PEMILIHAN umum (pemilu) merupakan salah satu mekanisme demokratis untuk melakukan pergantian pemimpin. Sudah sembilan kali bangsa Indonesia menyelenggarakan pesta rakyat itu.
Pemilu di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu.
Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.
Di tengah masyarakat, istilah pemilu lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Pemilu di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu.
Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.
Di tengah masyarakat, istilah pemilu lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
partai peserta pemilu 2009
Partai Hanura
PKPB
PPPI
PPRN
Partai Gerindra
PBN
PKPI
PKS
PAN
Partai PIB
Partai Kedaulatan
PPD
PKB
PPI
PNI Marhain
PDP
PKP
PMB
PPDI
PDK
Partai Republikan
Partai Pelopor
Partai Golkar
PPP
PDS
PNBKI
PBB
PDIP
PBR
Partai Patriot
Partai Demokrat
PKDI
PIS
PKNU
Partai Merdeka
PPNUI
PSI
partai
PKPB
PPPI
PPRN
Partai Gerindra
PBN
PKPI
PKS
PAN
Partai PIB
Partai Kedaulatan
PPD
PKB
PPI
PNI Marhain
PDP
PKP
PMB
PPDI
PDK
Partai Republikan
Partai Pelopor
Partai Golkar
PPP
PDS
PNBKI
PBB
PDIP
PBR
Partai Patriot
Partai Demokrat
PKDI
PIS
PKNU
Partai Merdeka
PPNUI
PSI
partai
Keputusan Sulit Pak SBY
Filed under: Gubernur BI, Pemberantasan Korupsi, SBY on Monday, November 10th, 2008 by dewoputra | No Comments
Oleh : Prayito Ramelan
APA bagian tersulit dari manusia? Jawabnya adalah mengambil keputusan. Sedangkan keputusan harus diambil setiap saat oleh manusia sejak dia bangun hingga akan tidur lagi. Sejak membuka mata, kita harus memutuskan mau langsung bangun atau bermalas-malasan dahulu, mau minum atau kekamar kecil, mau baca koran atau lihat TV, mau ngopi atau minum air putih dulu, mau dan mau apa, itulah rangkaian keputusan yang harus diambil manusia setiap saat.
Sebuah keputusan yang salah akan mengandung resiko yang tidak kecil. Kini, mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah ditetapkan bersalah dengan keputusannya dalam aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp100 milyar. Burhanudin mengatakan tidak sedikitpun merasakan manisnya uang tersebut, tetapi pengadilan memutuskan bahwa “keputusannya” sebagai Gubernur BI telah merugikan negara. Inilah yang disebut sebagai resiko jabatan, dengan imbalan lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Dalam beberapa hari terakhir kita melihat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono muncul dilayar kaca dengan raut muka yang sedih, mengatakan harus merelakan besannya Aulia Tantowi Pohan yang mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp100 milyar. Presiden SBY tidak akan menghalang-halangi setiap langkah pemberantasan korupsi. Kemudian dikatakannya, sebagai seorang Susilo Bambang Yudhoyono akan menenangkan keluarganya yang jelas terpukul.
Dalam hubungan kekeluargaan dari suku manapun di Indonesia kedudukan seorang besan sangat penting. Aulia Pohan juga menjadi kakek (ompung) dari cucu Pak Presiden. Kini setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemungkinan besar Aulia akan masuk bui yang kira-kira lamanya sama dengan Pak Bur. Situasi ini jelas sangat menyulitkan Pak SBY karena dihati keluarga, anak, mantu, marga, keluarga besar Pak Aulia pasti tidak rela kalau Aulia Pohan harus masuk penjara. Akan banyak dari mereka yang tetap bertanya, besan presiden kok masuk penjara?.
Kita semua pasti ingat masa lalu, dijaman Pak Harto, jangankan besan, bekas teman presiden waktu kecilpun dikampung sana mendapat penghormatan tersendiri, terlebih-lebih sang besan. Tapi, kini Pak SBY mau tidak mau harus menghadapi suatu kenyataan atas keputusan yang diambilnya “keukeuh” memberantas korupsi. Begitu masalah ini kini menyentuh sang besan, maka kredibilitas beliaulah yang dipertaruhkan. Inilah keputusan sulit dari seorang pemimpin. Dengan tegas keputusan telah diambilnya.
Saat Aulia belum ditetapkan sebagai tersangka, berita miring dan rumor langsung menyerang SBY. Disadari bahwa dengan posisinya sebagai politisi maka SBY harus berhadapan dengan lawan politiknya yang sering agak kejam. Jangankan di Indonesia dimana banyak orang yang masih hobi dengan intrik, di Amerika dalam persaingan pilpres antara Obama-McCain, serangan terpanas dan terkotorpun juga dilempar ke publik. Memang panggung politik tidak pernah mengenal belas kasihan.
Inilah situasi tersulit Presiden kita, karena keluarga adalah bagian terkecil dari sebuah komunitas. Keluarga akan terus melekat pada seseorang, tidak akan pernah lepas sampai kapanpun. Mereka kini hanya bisa diam, mungkin menggerutu didalam hati, mereka yakin kalau presiden mau melakukan penyelamatan akan semudah menjentikkan jari. Kira-kira itulah bayangannya.
Dalam kaitan popularitas sebagai capres 2009, apakah ini baik bagi SBY?. Diperkirakan akan baik. Hasil survey Lembaga Survei Indonesia yang dilaksanakan bulan September 2008, dari 20 nama calon, posisi SBY bertengger pada tempat pertama dengan 32%, Megawati 24%, Wiranto 6%, Prabowo 5%. Bila jumlah capres hanya 6 nama maka SBY mendapat 37%, Mega 28%, Wiranto 8%, Prabowo 7%, Sri Sultan HB-X 5%, Sutiyoso 1%, 14% responden menyatakan tidak tahu.
Selain popularitas faktor kejujuran menempati urutan pertama pada pilpres 2009. Dari hasil survey Lembaga Riset Indonesia, 84% responden menginginkan figure yang jujur, yang menginginkan ketegasan 71%, dapat dipercaya 62%, konsisten 44% dan integritas 28%.
Jadi, dengan semangat rela berkorban tersebut, dilain sisi akan didapat suatu hikmah bagi SBY untuk maju pada 2009. Siapa yang bisa melawan SBY kalau begitu ?. Waktu masih ada, kita tidak tahu apa yang akan terjadi, memang semua calon masih berusaha.
Mbah Dim (KH Dimyati Rais pengasuh pondok pesantren Kaliwungu), pernah menasehati penulis, bahwa manusia akan terus mendapat ujian selama hidup didunia ini, walaupun saat dia akan berbuat baik. Kini, semuanya terserah kepada kita bagaimana mensikapinya, manusia harus tetap bertaqwa dan bertawakal untuk menyongsong kehidupan selanjutnya di akherat nanti. Ini yang sering dilupakan manusia, sementara banyak dari kita tetap tertutup hatinya, dipenuhi emosi, ambisi dan keserakahan, seakan dia akan hidup seribu tahun lagi. (PRAYITNO RAMELAN)
Oleh : Prayito Ramelan
APA bagian tersulit dari manusia? Jawabnya adalah mengambil keputusan. Sedangkan keputusan harus diambil setiap saat oleh manusia sejak dia bangun hingga akan tidur lagi. Sejak membuka mata, kita harus memutuskan mau langsung bangun atau bermalas-malasan dahulu, mau minum atau kekamar kecil, mau baca koran atau lihat TV, mau ngopi atau minum air putih dulu, mau dan mau apa, itulah rangkaian keputusan yang harus diambil manusia setiap saat.
Sebuah keputusan yang salah akan mengandung resiko yang tidak kecil. Kini, mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah ditetapkan bersalah dengan keputusannya dalam aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp100 milyar. Burhanudin mengatakan tidak sedikitpun merasakan manisnya uang tersebut, tetapi pengadilan memutuskan bahwa “keputusannya” sebagai Gubernur BI telah merugikan negara. Inilah yang disebut sebagai resiko jabatan, dengan imbalan lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Dalam beberapa hari terakhir kita melihat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono muncul dilayar kaca dengan raut muka yang sedih, mengatakan harus merelakan besannya Aulia Tantowi Pohan yang mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp100 milyar. Presiden SBY tidak akan menghalang-halangi setiap langkah pemberantasan korupsi. Kemudian dikatakannya, sebagai seorang Susilo Bambang Yudhoyono akan menenangkan keluarganya yang jelas terpukul.
Dalam hubungan kekeluargaan dari suku manapun di Indonesia kedudukan seorang besan sangat penting. Aulia Pohan juga menjadi kakek (ompung) dari cucu Pak Presiden. Kini setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemungkinan besar Aulia akan masuk bui yang kira-kira lamanya sama dengan Pak Bur. Situasi ini jelas sangat menyulitkan Pak SBY karena dihati keluarga, anak, mantu, marga, keluarga besar Pak Aulia pasti tidak rela kalau Aulia Pohan harus masuk penjara. Akan banyak dari mereka yang tetap bertanya, besan presiden kok masuk penjara?.
Kita semua pasti ingat masa lalu, dijaman Pak Harto, jangankan besan, bekas teman presiden waktu kecilpun dikampung sana mendapat penghormatan tersendiri, terlebih-lebih sang besan. Tapi, kini Pak SBY mau tidak mau harus menghadapi suatu kenyataan atas keputusan yang diambilnya “keukeuh” memberantas korupsi. Begitu masalah ini kini menyentuh sang besan, maka kredibilitas beliaulah yang dipertaruhkan. Inilah keputusan sulit dari seorang pemimpin. Dengan tegas keputusan telah diambilnya.
Saat Aulia belum ditetapkan sebagai tersangka, berita miring dan rumor langsung menyerang SBY. Disadari bahwa dengan posisinya sebagai politisi maka SBY harus berhadapan dengan lawan politiknya yang sering agak kejam. Jangankan di Indonesia dimana banyak orang yang masih hobi dengan intrik, di Amerika dalam persaingan pilpres antara Obama-McCain, serangan terpanas dan terkotorpun juga dilempar ke publik. Memang panggung politik tidak pernah mengenal belas kasihan.
Inilah situasi tersulit Presiden kita, karena keluarga adalah bagian terkecil dari sebuah komunitas. Keluarga akan terus melekat pada seseorang, tidak akan pernah lepas sampai kapanpun. Mereka kini hanya bisa diam, mungkin menggerutu didalam hati, mereka yakin kalau presiden mau melakukan penyelamatan akan semudah menjentikkan jari. Kira-kira itulah bayangannya.
Dalam kaitan popularitas sebagai capres 2009, apakah ini baik bagi SBY?. Diperkirakan akan baik. Hasil survey Lembaga Survei Indonesia yang dilaksanakan bulan September 2008, dari 20 nama calon, posisi SBY bertengger pada tempat pertama dengan 32%, Megawati 24%, Wiranto 6%, Prabowo 5%. Bila jumlah capres hanya 6 nama maka SBY mendapat 37%, Mega 28%, Wiranto 8%, Prabowo 7%, Sri Sultan HB-X 5%, Sutiyoso 1%, 14% responden menyatakan tidak tahu.
Selain popularitas faktor kejujuran menempati urutan pertama pada pilpres 2009. Dari hasil survey Lembaga Riset Indonesia, 84% responden menginginkan figure yang jujur, yang menginginkan ketegasan 71%, dapat dipercaya 62%, konsisten 44% dan integritas 28%.
Jadi, dengan semangat rela berkorban tersebut, dilain sisi akan didapat suatu hikmah bagi SBY untuk maju pada 2009. Siapa yang bisa melawan SBY kalau begitu ?. Waktu masih ada, kita tidak tahu apa yang akan terjadi, memang semua calon masih berusaha.
Mbah Dim (KH Dimyati Rais pengasuh pondok pesantren Kaliwungu), pernah menasehati penulis, bahwa manusia akan terus mendapat ujian selama hidup didunia ini, walaupun saat dia akan berbuat baik. Kini, semuanya terserah kepada kita bagaimana mensikapinya, manusia harus tetap bertaqwa dan bertawakal untuk menyongsong kehidupan selanjutnya di akherat nanti. Ini yang sering dilupakan manusia, sementara banyak dari kita tetap tertutup hatinya, dipenuhi emosi, ambisi dan keserakahan, seakan dia akan hidup seribu tahun lagi. (PRAYITNO RAMELAN)
Thursday, November 20, 2008
Jakarta langganan banjir
Tiap musim hujan tiba warga jakarta selalu diliputi oleh rasa kecemasan dan ketakutan.Karena sebagian besar kota jakarta diliputi dan digenangi oleh banjir.
Berbagai macam dan persoalan yang dihadapi masyaratkat jakarta mulai dari kurangnya kesadaran masyarakt terhadap lingkungan ( bung sampah semabarng ),pembangunan gedung2 pencakar langit yg kurang ramah terhadap lingkuangan sekitar,dan penanganan/penanggulangan banjir oleh pemerintah DKI yang belum optimal.Hal2 inilah yang menyebapkan terjadinya banjir.
Tak usah saling menyalahkan entah itu pemeritah, masyarakta atau pihak2 lain tpi marilah kita coba untuk membiasakan diri kita agar peduli terhadap lingkungan sekitar kita.Karena biar bagaimanapun peranan masyarakat dan pemerintah dalam hal ini sangat penting.Bayangkan saja berapa kerugian setiap tahun baik itu dari sektor ekonomi maupun transportasi dan kerugian yang lain.
Tanpa kesadaran kita musatahil jakarta bebas dari jeratan banjir
Berbagai macam dan persoalan yang dihadapi masyaratkat jakarta mulai dari kurangnya kesadaran masyarakt terhadap lingkungan ( bung sampah semabarng ),pembangunan gedung2 pencakar langit yg kurang ramah terhadap lingkuangan sekitar,dan penanganan/penanggulangan banjir oleh pemerintah DKI yang belum optimal.Hal2 inilah yang menyebapkan terjadinya banjir.
Tak usah saling menyalahkan entah itu pemeritah, masyarakta atau pihak2 lain tpi marilah kita coba untuk membiasakan diri kita agar peduli terhadap lingkungan sekitar kita.Karena biar bagaimanapun peranan masyarakat dan pemerintah dalam hal ini sangat penting.Bayangkan saja berapa kerugian setiap tahun baik itu dari sektor ekonomi maupun transportasi dan kerugian yang lain.
Tanpa kesadaran kita musatahil jakarta bebas dari jeratan banjir
Subscribe to:
Posts (Atom)
